Banyak
persepsi yang timbul seputar rokok. Ini memunculkan pro dan kontra di kalangan
masyarakat. Rokok dapat menimbulkan penyakit berat dan dianggap merugikan diri
sendiri dan orang lain, dan mungkin hal lainnya. Berikut penulis uraikan
beberapa pendapat serta tanggapan yang ada menurut hukum Islam.
Beberapa pendapat serta argumennya mengenai hukum
merokok dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum. Pertama, hukum merokok
adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas
dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.