Banyak
persepsi yang timbul seputar rokok. Ini memunculkan pro dan kontra di kalangan
masyarakat. Rokok dapat menimbulkan penyakit berat dan dianggap merugikan diri
sendiri dan orang lain, dan mungkin hal lainnya. Berikut penulis uraikan
beberapa pendapat serta tanggapan yang ada menurut hukum Islam.
Beberapa pendapat serta argumennya mengenai hukum
merokok dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum. Pertama, hukum merokok
adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas
dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.
Kedua, hukum merokok adalah makruh karena rokok
membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum
haram. Ketiga, hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang
membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis,
bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker,
paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.
Dalam Al-Quran, hukum tentang rokok sendiri tidak
ada, namun hal yang berkaitan tersirat dalam surat Al-Baqarah 195, "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan
Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan
berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat
baik".
Dalam ayat diatas jelas menerangkan
bahwa janganlah kita memakan atau melakukan sesuatu yang menjerumuskan kita
dalam kematian. Sebenarnya ini terlalu melebih-lebihkan hasil dari penelitian.
Sebenarnya barang lain selain rokok, ataupun kegiatan lainnya juga beresiko
yang sama. Contohnya buah durian yang mengandung kolesterol tinggi, namun
disukai orang.
Jika melihat dari intensitas pemakaian,
rokok dapat menjadi haram karena pemakai akan kecanduan sehingga cenderung
menghambur-hamburkan harta. Pernyataan ini sebenarnya canggung. Dalam Islam,
barang apa saja, atau kegiatan apa saja yang dilakukan secara berlebihan pada
dasarnya haram, bukan hanya rokok.
Menghambur-hamburkan harta mungkin jika
rokok tersebut tidak ada manfaatnya. Apabila rokok dapat menumbuhkan semangat,
memberikan kenyamanan, lantas hukum barang ini tetap termasuk haram. Ada banyak
hal serupa lainnya, namun ini menjadikannya mubah.
Rokok dapat merugikan orang lain. Ini
merupakan tindakan lain yang haram dilakukan bukan menyangkut hakikat hukum
rokok itu sendiri
Menyamakan rokok segai tindakan bunuh
diri. Banyak orang beranggapan seperti itu. Namun semua kembali pada niat.
Tidak ada seorang pun senang untuk mati kecuali benar-benar telah frustasi.
"review from Nahdlatul Ulama Website"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar